Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 39/2017 · Peraturan Menag No. 39 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016. Sekretariat BAZNAS kini didefinisikan sebagai unsur pendukung administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BAZNAS, serta secara administratif dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(-)

(-)