Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Badan Amil Zakat Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2016 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:29 Maret 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Badan Amil Zakat Nasional
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan29 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sekretariat BAZNAS adalah unsur pendukung administrasi BAZNAS yang bertanggung jawab kepada Ketua BAZNAS dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, serta secara teknis administratif dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Tugas dan Fungsi: Sekretariat BAZNAS bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; pengelolaan informasi dan pengembangan sistem informasi; penyusunan peraturan dan advokasi hukum; pelaksanaan urusan keuangan; pelaksanaan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat; pengelolaan administrasi kepegawaian; pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara pada BAZNAS; serta evaluasi dan pelaporan.

Organisasi: Susunan organisasi Sekretariat BAZNAS terdiri atas Bagian Perencanaan dan Informasi, Bagian Umum dan Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Perencanaan dan Informasi bertugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, pengelolaan informasi dan pengembangan sistem informasi, pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat, penyusunan peraturan dan advokasi hukum, serta evaluasi dan pelaporan. Bagian Umum dan Keuangan bertugas melakukan urusan keuangan, urusan organisasi dan tata laksana, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara pada BAZNAS.

Tata Kerja: Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris BAZNAS harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi pada Sekretariat BAZNAS. Setiap unsur pada sekretariat BAZNAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)