di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Permendag 21/M-DAG/PER/4/2017 · Permendag No. 21/M-DAG/PER/4/2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah. Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah, khususnya kegiatan yang bersifat non-fisik. Urusan yang dilimpahkan ini telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2017. Menteri melimpahkan urusan ini kepada 34 Gubernur, yang tidak dapat dilimpahkan lagi kepada pihak lain, dan berlaku hingga 31 Desember 2017. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, serta memberitahukan kepada DPRD. Penyelenggaraan urusan ini berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan Pemerintah. Gubernur menetapkan OPD Provinsi sebagai pelaksana urusan dan pejabat pengelola keuangan, serta menyampaikan hasilnya kepada Menteri. OPD Provinsi dilarang merevisi DIPA yang mengubah output kegiatan. Kepala OPD Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. Pendanaan dibebankan pada APBN Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2017 melalui Dana Dekonsentrasi. Pengadaan barang dari Dana Dekonsentrasi merupakan BMN yang dapat dihibahkan kepada daerah. Kepala OPD Provinsi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan, dan dapat menarik kembali urusan yang dilimpahkan jika terjadi pelanggaran atau perubahan kebijakan.