Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permendag 21/M-DAG/PER/4/2017 · Permendag No. 21/M-DAG/PER/4/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:7 April 2017
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan07 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015 - 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah. Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah, khususnya kegiatan yang bersifat non-fisik. Urusan yang dilimpahkan ini telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2017. Menteri melimpahkan urusan ini kepada 34 Gubernur, yang tidak dapat dilimpahkan lagi kepada pihak lain, dan berlaku hingga 31 Desember 2017. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, serta memberitahukan kepada DPRD. Penyelenggaraan urusan ini berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan Pemerintah. Gubernur menetapkan OPD Provinsi sebagai pelaksana urusan dan pejabat pengelola keuangan, serta menyampaikan hasilnya kepada Menteri. OPD Provinsi dilarang merevisi DIPA yang mengubah output kegiatan. Kepala OPD Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. Pendanaan dibebankan pada APBN Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2017 melalui Dana Dekonsentrasi. Pengadaan barang dari Dana Dekonsentrasi merupakan BMN yang dapat dihibahkan kepada daerah. Kepala OPD Provinsi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan, dan dapat menarik kembali urusan yang dilimpahkan jika terjadi pelanggaran atau perubahan kebijakan.

(-)

1. OPD Provinsi yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), OPD Provinsi dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. 3. Sanksi penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.