Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permendag 39/M-DAG/PER/6/2017 · Permendag No. 39/M-DAG/PER/6/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2017Tanggal Penetapan:12 Juni 2017
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2017
Tanggal Penetapan12 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 dengan mengubah alokasi dana dekonsentrasi di beberapa provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Maluku. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat berjalan dengan lebih baik. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam hal pengelolaan dana dekonsentrasi untuk kegiatan perdagangan dalam negeri dan fasilitasi perdagangan luar negeri. Gubernur bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, yang mencakup berbagai program seperti pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar, dan pelatihan ekspor.

(-)

(-)