Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2021 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:25 November 2021
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku25 November 2021
Tanggal Penetapan25 November 2021
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang diperkirakan penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah), yang akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang merupakan satu kesatuan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh BUD terpisah dari Rekening Kas Umum Daerah. Dana Cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah, dan hasilnya akan menambah Dana Cadangan. Mekanisme penggunaan Dana Cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)

(-)