di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2022 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyeimbangkan aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta menutup defisit anggaran. Perubahan dilakukan terhadap Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Dana cadangan tersebut dianggarkan pada 2 (dua) tahun anggaran, yaitu APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).