Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 186/PMK.07/2010 · PMK No. 186/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2010Tanggal Penetapan:18 Oktober 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2010
Tanggal Penetapan18 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, yang efektif mulai 1 Januari 2011. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk mengkompilasi peraturan pelaksanaan, SOP, dan data pendukung lainnya untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bertugas memberikan pelatihan teknis kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyiapkan sarana, prasarana, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan peraturan daerah terkait. Kerjasama dengan pihak terkait seperti perbankan dan notaris juga diatur dalam peraturan ini.

1. Terhadap usulan penghapusan piutang BPHTB yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2010, penetapan penghapusan piutang BPHTB tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan.

(-)