di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 Dan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.07/2012 · PMK No. 127/PMK.07/2012
Peraturan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan dan penanganan upaya hukum terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 31 Desember 2010. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengajuan dan pemberian keputusan atas pelayanan, keberatan, banding, atau gugatan, serta peninjauan kembali terhadap BPHTB dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab menyelesaikan pengajuan keberatan dan permohonan pelayanan BPHTB yang diterima sebelum batas waktu tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pengeluaran keuangan terkait penyelesaian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sementara penerimaan BPHTB menjadi penerimaan pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.