Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 58/2018 · Permenhub No. 58 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Juli 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2010 tentang Panduan Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2018 ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur transportasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur transportasi dengan melibatkan badan usaha dalam pembangunannya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, organisasi pengadaan KPBU, tahap pelaksanaan KPBU, tata cara pengadaan badan usaha pelaksana, dukungan pemerintah, serta pengawasan dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, KPBU harus memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial, dan lingkungan hidup, serta menjamin keselamatan dan keamanan di bidang transportasi. KPBU dapat dilakukan melalui prakarsa pemerintah atau badan usaha, dengan syarat tidak mengubah status kepemilikan infrastruktur dan tidak boleh dijaminkan atau digadaikan.

1. KPBU di bidang transportasi yang telah berada pada tahap perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. KPBU di bidang transportasi yang telah berada pada tahap penyiapan kajian awal prastudi kelayakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. KPBU di bidang transportasi yang sedang dilaksanakan dan masih dalam proses pengadaan badan usaha pelaksana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. KPBU di bidang transportasi yang sedang dilaksanakan dan sudah ditetapkan badan usaha pelaksananya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)