Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 16/2017 · Perka Arsip Nasional No. 16 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2019Tanggal Penetapan:13 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Oktober 2019
Tanggal Penetapan13 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan nepotisme dengan mewajibkan pejabat di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pejabat tertentu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam jangka waktu tertentu setelah pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun dan harus disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN. Unit Pengelola LHKPN dibentuk untuk mendukung pelaksanaan dan monitoring kepatuhan pelaporan LHKPN. Koordinator UPL bertanggung jawab untuk mengingatkan dan memonitor kepatuhan WL, serta mengusulkan sanksi bagi yang tidak patuh. Admin Instansi dan Admin Unit bertugas memverifikasi dan memutakhirkan data WL serta memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengisian LHKPN.

(-)

  • WL yang tidak menyampaikan LHKPN atau melanggar batas waktu penyampaian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.