Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berwenang melakukan pengelolaan dan pembinaan penyampaian LHKPN dan LHKASN, termasuk menetapkan jabatan yang dikenakan wajib lapor LHKPN. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengelola LHKPN/LHKASN (UPL) dengan tugas-tugas spesifik bagi koordinator, admin instansi, dan admin unit. Pegawai ASN selain wajib lapor LHKPN, secara bertahap dimulai dari pejabat administrator dan pengawas, wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN. Inspektur memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan memantau pengelolaan dan kepatuhan LHKPN dan LHKASN. Koordinator UPL LHKPN dan LHKASN melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penyampaian LHKPN/LHKASN.