Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 15/2019 · Peraturan ANRI No. 15 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Oktober 2019
Tanggal Penetapan11 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berwenang melakukan pengelolaan dan pembinaan penyampaian LHKPN dan LHKASN, termasuk menetapkan jabatan yang dikenakan wajib lapor LHKPN. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengelola LHKPN/LHKASN (UPL) dengan tugas-tugas spesifik bagi koordinator, admin instansi, dan admin unit. Pegawai ASN selain wajib lapor LHKPN, secara bertahap dimulai dari pejabat administrator dan pengawas, wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN. Inspektur memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan memantau pengelolaan dan kepatuhan LHKPN dan LHKASN. Koordinator UPL LHKPN dan LHKASN melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penyampaian LHKPN/LHKASN.

(-)

1. WL LHKPN dan LHKASN yang tidak menyampaikan LHKPN/LHKASN dan/atau melanggar ketentuan batas waktu penyampaian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.