Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2015 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan07 Oktober 2015
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Demak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta untuk mewujudkan Perangkat Desa yang profesional dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang keanggotaannya berasal dari anggota BPD dan Perangkat Desa.
  2. Proses pendaftaran bakal calon Perangkat Desa yang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, dan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
  3. Ujian penyaringan bagi calon Perangkat Desa yang meliputi tes wawancara dan tes akademis tertulis, yang dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak ketiga.
  4. Pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.
  5. Masa jabatan Perangkat Desa adalah sampai yang bersangkutan berusia 60 tahun.
  6. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan diskriminatif.
  7. Pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa karena alasan tertentu, seperti melakukan penyimpangan keuangan desa atau melakukan tindakan indisipliner.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa yang dilakukan oleh Bupati dan Camat.

1. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 65 (enam puluh lima) tahun. 2. Perangkat Desa yang telah menjabat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 56 (lima puluh enam) tahun. 3. Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugas di desa sesuai dengan domisili yang bersangkutan. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi: a. Sekretaris Desa yang berkeinginan untuk alih tugas ke instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten; b. Sekretaris Desa yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana. 5. Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan menjadi Sekretaris Desa tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diisinya jabatan Sekretaris Desa.

1. Kepala Desa yang tidak melaporkan kekosongan jabatan perangkat desa dapat ditunda penghasilan tetapnya selama 6 bulan.