Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan bertujuan untuk mengatur pengelolaan hutan secara berkelanjutan guna mendukung pembangunan nasional. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Kehutanan dan Perkebunan. PSDH dikenakan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Sah Lainnya (ISL) atas hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Pembayaran PSDH harus disetor langsung ke Kas Negara, dan tata cara pengenaan serta penyetoran diatur oleh Menteri terkait. Dasar perhitungan PSDH didasarkan pada harga pasar dan biaya produksi, dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Pelaksanaan pembayaran PSDH tidak menghilangkan kewajiban lain dari pemegang izin terkait.