Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 3/2016 · Perda Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku07 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta tugas dan wewenang masing-masing panitia. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan calon Kepala Desa, pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, serta biaya pemilihan. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, dan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

1. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang sudah ada, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Masa jabatan Kepala Desa yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 3. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan kampanye (Pasal 40) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye.