Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 6/2017 · Perda Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VIII/2015 yang menyatakan bahwa persyaratan calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 (satu) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta adanya ketentuan lain yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Perubahan meliputi persyaratan calon Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. Pasal 27 diubah dengan menghapus huruf g dan menambahkan huruf p, terkait persyaratan calon Kepala Desa. Pasal 28 diubah pada huruf g dan ditambah huruf n, terkait kelengkapan persyaratan administrasi. Selain itu, Pasal 30 ayat (3) juga diubah terkait proses penjaringan bakal calon Kepala Desa di tingkat Dusun, di mana masyarakat Dusun mengusulkan bakal calon Kepala Desa.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)