Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 18/2019 · Permentan No. 18 Tahun 2019 · Permentan Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 April 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional bidang pertanian. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi, pengembangan karir, profesionalisme, dan peningkatan kinerja PNS. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jabatan Fungsional yang Diatur:** Peraturan ini mencakup berbagai jabatan fungsional di bidang pertanian, seperti Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, dan lainnya. 2. **Kriteria dan Syarat Penyesuaian/Inpassing:** PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi kriteria seperti telah menjalankan tugas pada jabatan fungsional yang sesuai, memiliki kesesuaian bidang tugas bagi pejabat pimpinan tinggi, atau dibebaskan sementara dari jabatan karena tidak memenuhi angka kredit. 3. **Persyaratan Umum:** PNS harus memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, pengalaman kerja, lulus uji kompetensi, dan memiliki nilai prestasi kerja yang baik. 4. **Tata Cara Pelaksanaan:** Proses penyesuaian/inpassing meliputi penyusunan kebutuhan jabatan, penyampaian daftar usulan, verifikasi dan validasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi, penetapan rekomendasi, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional, dan pelaporan pelaksanaan.

PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian paling lambat 1 April 2019.

(-)