Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional bidang pertanian. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi, pengembangan karir, profesionalisme, dan peningkatan kinerja PNS. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jabatan Fungsional yang Diatur:** Peraturan ini mencakup berbagai jabatan fungsional di bidang pertanian, seperti Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, dan lainnya.
2. **Kriteria dan Syarat Penyesuaian/Inpassing:** PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi kriteria seperti telah menjalankan tugas pada jabatan fungsional yang sesuai, memiliki kesesuaian bidang tugas bagi pejabat pimpinan tinggi, atau dibebaskan sementara dari jabatan karena tidak memenuhi angka kredit.
3. **Persyaratan Umum:** PNS harus memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, pengalaman kerja, lulus uji kompetensi, dan memiliki nilai prestasi kerja yang baik.
4. **Tata Cara Pelaksanaan:** Proses penyesuaian/inpassing meliputi penyusunan kebutuhan jabatan, penyampaian daftar usulan, verifikasi dan validasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi, penetapan rekomendasi, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional, dan pelaporan pelaksanaan.