di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 · Permentan No. 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional bidang pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mengatur lebih lanjut tata cara penyesuaian/inpassing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: