Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 · Permentan No. 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2017Tanggal Penetapan:23 Maret 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 April 2017
Tanggal Penetapan23 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional bidang pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mengatur lebih lanjut tata cara penyesuaian/inpassing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan syarat penyesuaian/inpassing, termasuk jabatan fungsional yang dapat dilakukan penyesuaian, kriteria PNS yang dapat di-inpassing (misalnya, telah menjalankan tugas di bidang pertanian, memiliki kesesuaian jabatan, atau dibebaskan sementara), serta persyaratan pendidikan, pangkat, pengalaman, dan usia.
  2. Kebutuhan dalam penyesuaian/inpassing, yang mengharuskan setiap unit kerja menyusun kebutuhan Pejabat Fungsional bidang pertanian berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
  3. Uji Kompetensi, yang meliputi organisasi pelaksana, persyaratan administratif bagi PNS di Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, pelaksanaan uji kompetensi, standar kompetensi, pembobotan penilaian, dan penetapan kelulusan.

(-)

(-)