Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1964 tentang Pembekuan dan Penguasaan Rekening pada Semua Bank yang Tercatat atas nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili/bertempat tinggal di Daerah Malaysia

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1964 · Keppres No. 73 Tahun 1964 · Keppres Nomor 73 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1964Tanggal Penetapan:2 April 1964
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembekuan dan Penguasaan Rekening pada Semua Bank yang Tercatat atas nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili/bertempat tinggal di Daerah Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1964
Tanggal Penetapan02 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 ini dikeluarkan dalam rangka konfrontasi ekonomi terhadap Malaysia. Keputusan ini menetapkan pembekuan dan penguasaan oleh pemerintah atas semua rekening bank yang terdaftar atas nama warga negara Malaysia atau warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia. Namun, untuk kebutuhan hidup sehari-hari, individu yang terkena dampak dapat menarik hingga Rp 50.000 per bulan dari rekening mereka. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta, dengan Bank Indonesia sebagai pelaksana teknis. Keputusan ini mulai berlaku pada 21 Januari 1964.

(-)

(-)