Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1981 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 Tentang Pembekuan Dan Pengusahaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia/ Warga Negara Republik Indonesia Di Malaysia

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1981 · Keppres No. 26 Tahun 1981 · Keppres Nomor 26 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1981Tanggal Penetapan:4 Juli 1981
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMencabut Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 Tentang Pembekuan Dan Pengusahaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia/ Warga Negara Republik Indonesia Di Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1981
Tanggal Penetapan04 Juli 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 tentang Pembekuan dan Penguasaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia Yang berdomisili/bertempat tinggal Di Daerah Malaysia. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1981 dikeluarkan dengan latar belakang normalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencabut ketentuan pembekuan dan penguasaan rekening pada semua bank yang tercatat atas nama warga negara Malaysia atau warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di Malaysia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964. Dengan adanya normalisasi hubungan dan untuk memperkokoh persahabatan serta kerjasama antara kedua negara, ketentuan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Oleh karena itu, Keputusan Presiden ini menetapkan pencabutan ketentuan tersebut.

(-)

(-)