di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 11/2005 · Perda Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan partai politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta membina kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh DPD/DPC partai politik kepada Walikota dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti foto copy SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan autentikasi perolehan kursi, dan surat pernyataan keabsahan dokumen. Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan. Bantuan keuangan diserahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk surat keterangan bank dan kwitansi tanda terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Walikota melalui Kepala Kantor setelah diaudit oleh BAWASDA.