Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 4/2014 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2014Tanggal Penetapan:26 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku26 Juni 2014
Tanggal Penetapan26 Juni 2014
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2005 Nomor 61 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas partai politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memperkuat kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik, meningkatkan peran partai politik sebagai sarana pendidikan politik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas partai politik dalam pengelolaan keuangan.

Ketentuan substansial meliputi pemberian bantuan keuangan setiap tahun kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Bantuan keuangan diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik (maksimal 40%).

Partai politik wajib mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Walikota dengan melampirkan dokumen administrasi. Tim yang ditetapkan oleh Walikota akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh PPKD atas persetujuan Walikota.

Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD, melaksanakan pembukuan, dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Partai Politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah Daerah setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai dengan laporan diterima oleh Walikota.