Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis penerimaan meliputi denda administratif, jasa penggandaan dokumen, penerbitan surat keterangan bebas tanggungan, pendaftaran surat kuasa, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, dan jasa penelusuran dokumen. Tarif untuk denda administratif ditentukan berdasarkan putusan Komisi atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara tarif lainnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.