Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: PP 68/2015 · PP No. 68 Tahun 2015 · PP Nomor 68 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2015Tanggal Penetapan:3 September 2015
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 2015
Tanggal Penetapan03 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis penerimaan meliputi denda administratif, jasa penggandaan dokumen, penerbitan surat keterangan bebas tanggungan, pendaftaran surat kuasa, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, dan jasa penelusuran dokumen. Tarif untuk denda administratif ditentukan berdasarkan putusan Komisi atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara tarif lainnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.