di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Juga dikenal sebagai: PP 20/2023 · PP No. 20 Tahun 2023 · PP Nomor 20 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, guna mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, pendaftaran surat kuasa, penilaian penggabungan atau pengambilalihan saham, dan denda administratif. Tarif untuk penilaian penggabungan dihitung berdasarkan formula tertentu, dengan batas maksimal Rp150.000.000,00. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan persetujuan Menteri Keuangan.