Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: PP 20/2023 · PP No. 20 Tahun 2023 · PP Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, guna mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, pendaftaran surat kuasa, penilaian penggabungan atau pengambilalihan saham, dan denda administratif. Tarif untuk penilaian penggabungan dihitung berdasarkan formula tertentu, dengan batas maksimal Rp150.000.000,00. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015.