Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 11/2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juni 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku01 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juni 2008
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang perizinan dan menciptakan obyektifitas, akuntabilitas, serta kualitas pengenaan tarif IMB. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kenyamanan pemukiman melalui penataan dan keteraturan bangunan. Ketentuan substansial mencakup: - Lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan IMB adalah SKPD yang menangani urusan penataan bangunan. - Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, kecuali untuk Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. - Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, rencana penggunaan, lokasi, dan kelas bangunan. - Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin, meliputi pengecekan lokasi, pemetaan, dan transportasi pengawasan. - Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bangunan, lokasi, dan luas lantai, dengan rincian tarif yang berbeda untuk bangunan sosial, perumahan, pendidikan, kelembagaan/kantor, perdagangan, industri, khusus, campuran, pemerintah, dan lain-lain. - Cara perhitungan retribusi adalah dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa. - Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Wilayah pemungutan adalah tempat izin mendirikan bangunan diberikan. - Masa retribusi terutang berlaku selama bangunan tidak berubah fisik sesuai izin. - Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD. - Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan. - Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, terutama bagi korban bencana alam atau kerusuhan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang dan ditagih dengan STRD. 2. Aparat Lembaga Pelaksana yang tidak menyetor atau kurang menyetor retribusi dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.