Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 20/2021 · Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat melalui informasi yang tercantum dalam label pangan olahan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 diubah, termasuk ketentuan mengenai informasi yang harus dicantumkan pada label pangan olahan, seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, dan informasi halal. Perubahan juga mencakup ketentuan tentang ukuran huruf pada label, informasi tentang bahan tambahan pangan (BTP), dan keterangan mengenai alergen. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pencantuman klaim gizi dan non-gizi, serta informasi terkait kelestarian lingkungan dan kemasan pangan.

(-)

(-)