Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 6/2024 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2024Tanggal Penetapan:1 April 2024
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku05 April 2024
Tanggal Penetapan01 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan Bisfenol A (BPA) yang terdapat dalam air minum kemasan. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan ketentuan baru pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018. Ketentuan baru tersebut mencakup kewajiban mencantumkan informasi penyimpanan pada label air minum kemasan dan peringatan mengenai potensi pelepasan BPA dari kemasan plastik polikarbonat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

1. Air minum dalam kemasan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)