Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, yang mengharuskan adanya pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah yang diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan untuk mengatur tata cara penagihan pajak yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pejabat terkait dalam pelaksanaan penagihan dan pemeriksaan pajak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, serta prosedur untuk mengajukan keberatan dan banding. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat untuk pengangkatan jurusita pajak dan tata cara pelaksanaan penagihan, termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, dan pelaksanaan penyitaan.