Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 7/2025 · PMK No. 7 Tahun 2025 · PMK Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemeriksaan:

  • Kewenangan pemeriksaan berada pada Kepala Daerah dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
  • Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah.
  • Ruang lingkup pemeriksaan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
  • Pemeriksaan dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak, terdapat keterangan lain berupa Data Konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
  • Pemeriksaan dapat berupa Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
  • Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Penagihan:

  • Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan.
  • Pejabat berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita, serta menerbitkan berbagai surat yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
  • Penagihan Pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi atau Badan.
  • Serangkaian tindakan Penagihan Pajak meliputi penerbitan Surat Teguran, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, penjualan Barang sitaan, pengusulan Pencegahan, dan/atau pelaksanaan Penyanderaan.

(-)

(-)