Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1972/1973 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1972/1973. Perubahan ini mencakup pengurangan pendapatan negara sebesar Rp. 3.192.000.000,00 dan pengurangan belanja negara sebesar Rp. 15.276.000.000,00. Selain itu, sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 akan dipindahkan ke tahun anggaran 1973/1974. Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 juga akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan Undang-Undang ini tidak berlaku.