Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1973

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973

Juga dikenal sebagai: UU 4/1973 · UU No. 4 Tahun 1973 · UU Nomor 4 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1972Tanggal Penetapan:8 Juni 1973
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1972
Tanggal Penetapan08 Juni 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1972/1973 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1972/1973. Perubahan ini mencakup pengurangan pendapatan negara sebesar Rp. 3.192.000.000,00 dan pengurangan belanja negara sebesar Rp. 15.276.000.000,00. Selain itu, sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 akan dipindahkan ke tahun anggaran 1973/1974. Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 juga akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet yang bertentangan dengan Undang-Undang ini tidak berlaku.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang menunjukkan sisa, dipindahkan ke tahun anggaran 1973/1974. 2. Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974.

(-)