Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1972

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973

Juga dikenal sebagai: UU 1/1972 · UU No. 1 Tahun 1972 · UU Nomor 1 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1972Tanggal Penetapan:6 Maret 1972
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1972
Tanggal Penetapan06 Maret 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 disusun sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun I. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan anggaran yang mengikuti skala prioritas nasional, dengan fokus pada sektor pertanian, khususnya produksi pangan dan ekspor. Anggaran ini juga bertujuan untuk memelihara hasil pembangunan sebelumnya dan meletakkan landasan baru untuk pembangunan selanjutnya. Kebijakan anggaran berimbang yang dinamis diterapkan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan, sehingga tabungan pemerintah dapat meningkat. Pengeluaran diarahkan untuk pembinaan aparatur negara, penyelesaian proyek-proyek sebelumnya, dan bantuan proyek. Selain itu, bantuan kepada desa dan kabupaten ditingkatkan untuk menggerakkan pembangunan di desa dan mengurangi pengangguran. Penggeseran antar mata anggaran dan pos dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden atau melalui undang-undang. Sisa kredit anggaran dan saldo anggaran lebih ditambahkan ke anggaran tahun berikutnya untuk kelangsungan pembangunan.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dan ditambahkan kepada kredit anggaran 1973/1974. 2. Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974. 3. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1972/1973. 4. Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. 5. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran 1973/1974.

(-)