Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegaiatan Aparatur Negara (Bapekan)

Juga dikenal sebagai: PP 23/1960 · PP No. 23 Tahun 1960 · PP Nomor 23 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1960Tanggal Penetapan:27 April 1960
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), Tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegaiatan Aparatur Negara (Bapekan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1960
Tanggal Penetapan27 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 117) tentang kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menambah ketentuan mengenai kedudukan dan kedudukan keuangan Wakil Ketua dan para anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perbedaan kedudukan mereka dibandingkan dengan pegawai negeri biasa, serta untuk memberikan kedudukan keuangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Wakil Ketua dan anggota Bapekan mendapatkan fasilitas mobil dinas dan tunjangan jabatan. Mereka juga mendapatkan uang harian, penggantian biaya transportasi, dan biaya penginapan saat menjalankan tugas di luar tempat tinggal. Selain itu, biaya pemakaman ditanggung oleh negara jika mereka meninggal dunia selama menjabat. Peraturan ini juga mengatur hak penggunaan alat transportasi dan prioritas dalam penggunaan alat transportasi umum.

(-)

(-)