Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1959 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: PP 47/1959 · PP No. 47 Tahun 1959 · PP Nomor 47 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1959Tanggal Penetapan:28 September 1959
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1959
Tanggal Penetapan28 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gaji Pegawai Negeri tahun 1955 setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota badan ini diakui sebagai Pegawai Negeri Republik Indonesia dengan klasifikasi golongan F ruang VIII untuk Ketua, dan golongan F ruang VII untuk Wakil Ketua serta anggota. Ketua badan diberikan kedudukan dan pangkat setaraf dengan Menteri, serta menerima selisih gaji antara gaji pokok sebagai Pegawai golongan F ruang VIII dengan gaji Menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1959. Semua ketentuan yang berlaku untuk Menteri dalam Undang-Undang tersebut juga berlaku untuk Ketua Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 15 Agustus 1959.

(-)

(-)