Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2024Tanggal Penetapan:20 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan peraturan daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** a. PBB-P2: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. b. BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. c. PBJT: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan). d. Pajak Reklame. e. PAT: Pajak Air Tanah. f. Pajak MBLB: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. g. Pajak Sarang Burung Walet. h. Opsen PKB: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. i. Opsen BBNKB: Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** a. Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar). b. Retribusi Jasa Usaha (tempat kegiatan usaha, tempat parkir khusus, tempat penginapan, rumah potong hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan produksi daerah, pemanfaatan aset daerah). c. Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek pajak dan retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal..., hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

(-)