Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Pajak & Retribusi DaerahLayanan Umum PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperluas objek retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  2. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  3. Retribusi Pelayanan Pasar;
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  5. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  7. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  8. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  9. Retribusi Penyediaan dan / Penyedotan Kakus;
  10. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  11. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, objek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.