di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Tana Tidung. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberdayakan perekonomian daerah dengan berpedoman pada prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. PDAM bertugas mengusahakan penyediaan air minum yang sehat dan bersih bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung.
Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah melalui penyisihan anggaran daerah, penyertaan modal pemerintah pusat atau daerah, serta pinjaman dari lembaga keuangan. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh Direktur yang dibantu oleh Bagian Administrasi dan Keuangan serta Bagian Teknik. Direktur diangkat oleh Bupati atas usulan dewan pengawas dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Direktur memiliki tugas memimpin kegiatan PDAM, menyusun rencana kerja, dan menyampaikan laporan keuangan.
Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PDAM dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi, program kerja, rencana pinjaman, dan laporan keuangan. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dengan masa jabatan paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali.