Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sungoi Sesayap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2022Tanggal Penetapan:21 Februari 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sungoi Sesayap
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku21 Februari 2022
Tanggal Penetapan21 Februari 2022
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sungoi Sesayap di Kabupaten Tana Tidung. Pembentukan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat, meningkatkan kinerja dan pelayanan air bersih, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Perumda Tirta Sungoi Sesayap memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan dan pendistribusian air bersih, pengelolaan sanitasi dan air limbah, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan pendiriannya. Modal dasar Perumda adalah Rp. 17.000.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, pinjaman, dan sumber modal lainnya. Perumda dapat melakukan kerjasama investasi dengan pihak swasta untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan prinsip tertentu, seperti izin pengambilan air dimiliki oleh Perumda dan mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan daerah, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan Perumda.

Pegawai Perumda diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Perumda wajib mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen, perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perusahaan Daerah Air Minum Aki Yambir Pemerintah Kabupaten Tana Tidung beralih kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sungoi Sesayap; b. Direksi dan Badan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan atau dilakukan penyesuaian berdasarkan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sungoi Sesayap.

Pasal 33 (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. Pasal 47 (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.