di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 1964 tentang Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera
Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/1964 · PERPRES No. 17 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 17 Tahun 1964
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964 ini bertujuan untuk membentuk Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin dan nation-building. Otorita ini bertanggung jawab membangun, memelihara, dan memperbaiki jalan raya dari Banda-Aceh ke Pandjang serta jalan-jalan penghubung lainnya. Otorita memiliki hak menguasai tanah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dan dapat mengatur perizinan serta pungutan terkait penggunaan jalan. Modal awal Otorita berasal dari keuangan negara yang dipisahkan, dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. Pimpinan Otorita terdiri dari Pimpinan Umum yang dipegang oleh Presiden dan Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sehari-hari. Otorita juga dapat mengadakan perjanjian pinjaman dan menambah modal dari pendapatan usaha.