Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Perobahan atau Penambahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964, Tentang Otorita Jalan Raya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/1965 · PERPRES No. 13 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 13 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1965Tanggal Penetapan:7 Juli 1965
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerobahan atau Penambahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964, Tentang Otorita Jalan Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1965
Tanggal Penetapan07 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964 tentang Otorita Jalan Raya Sumatera

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur jalan raya di Sumatera, yang menghubungkan Banda Aceh hingga Panjang, Lampung. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi dan distribusi sesuai dengan program ekonomi pemerintah.

Ketentuan Substansial: Pembentukan Otorita Jalan Raya Sumatera sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan raya di Sumatera. Otorita memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan tanah dan mengeluarkan peraturan terkait perizinan dan pungutan jalan. Modal awal Otorita berasal dari keuangan negara dan dapat ditambah melalui pinjaman dan pendapatan usaha. Struktur pimpinan terdiri dari Pimpinan Tertinggi oleh Presiden dan Pimpinan Umum oleh Menteri Jalan Raya Sumatera. Dewan Direksi bertanggung jawab atas operasional harian dan pelaksanaan proyek di daerah dibantu oleh Pimpinan Daerah.

(-)

(-)