Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Juga dikenal sebagai: PP 91/2000 · PP No. 91 Tahun 2000 · PP Nomor 91 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2000Tanggal Penetapan:16 Oktober 2000
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2000
Tanggal Penetapan16 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Jakarta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Jakarta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan terkait pengelolaan dan operasional perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang angkutan jalan. Ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi penyelenggaraan jasa angkutan umum dan usaha lain yang menunjang tujuan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)