di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: PMK 16/2025 · PMK No. 16 Tahun 2025 · PMK Nomor 16 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2025 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah. Tujuannya adalah untuk memastikan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan secara adil dan sesuai dengan kontribusi penerimaan cukai masing-masing daerah.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp6.398.997.369.000,00 untuk tahun anggaran 2025. Dana ini dibagi menurut daerah provinsi/kabupaten/kota dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pembagian dana dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.