Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 14/2012 · Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik. Latar belakang dari peraturan ini adalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memerlukan pengelolaan arsip elektronik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan e-Government di lembaga negara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pencipta arsip dan lembaga kearsipan daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Arsip Elektronik. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pendahuluan, prinsip, manfaat, ketentuan umum kebijakan, prosedur penyusunan kebijakan, proses penyusunan kebijakan, dan komponen utama ketentuan umum kebijakan.

Proses penyusunan kebijakan umum pengelolaan arsip elektronik dilaksanakan melalui analisis dokumentasi pengelolaan arsip dinamis, identifikasi dan analisis tujuan organisasi, identifikasi dan analisis ketentuan hukum, serta identifikasi klasifikasi arsip untuk penciptaan dan pemeliharaan. Proses ini dilaksanakan melalui perencanaan dan penyusunan.

(-)

(-)