Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 6/2021 · Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:25 Juni 2021
KearsipanTelekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPengelolaan Arsip Elektronik
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan25 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 237)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mengatur pengelolaan arsip elektronik oleh berbagai lembaga pemerintah dan organisasi lainnya. Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE) dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan arsip. PAE mencakup pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, preservasi, akses, dan pemanfaatan arsip. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan arsip elektronik. Prinsip-prinsip yang diutamakan dalam PAE adalah autentisitas, keandalan, keutuhan, dan ketergunaan arsip. Peraturan ini juga mengatur tentang metadata, agregasi, dan keamanan pengelolaan arsip elektronik.

(-)

(-)