di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 6/2021 · Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mengatur pengelolaan arsip elektronik oleh berbagai lembaga pemerintah dan organisasi lainnya. Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE) dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan arsip. PAE mencakup pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, preservasi, akses, dan pemanfaatan arsip. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan arsip elektronik. Prinsip-prinsip yang diutamakan dalam PAE adalah autentisitas, keandalan, keutuhan, dan ketergunaan arsip. Peraturan ini juga mengatur tentang metadata, agregasi, dan keamanan pengelolaan arsip elektronik.