Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Uang Kehormatan Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1961 · Keppres No. 20 Tahun 1961 · Keppres Nomor 20 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1961Tanggal Penetapan:16 Januari 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tambahan Uang Kehormatan Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1961
Tanggal Penetapan16 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1960 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan tambahan uang kehormatan kepada para Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara. Latar belakang kebijakan ini adalah sebagai bentuk penghargaan tambahan di luar uang kehormatan yang telah diterima setiap bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa setiap anggota akan menerima tambahan sebesar Rp. 50,- setiap bulan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 1961.

(-)

(-)