Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1962 tentang Pencabutan Berlakunya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1962 · Keppres No. 51 Tahun 1962 · Keppres Nomor 51 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Februari 1962
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Berlakunya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 tentang pemberian tambahan uang kehormatan kepada para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1962 ini dikeluarkan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1961 yang memberikan tambahan uang kehormatan sebesar Rp 50,- per bulan kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Pencabutan ini dilakukan karena telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 yang mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Keputusan ini menetapkan bahwa tambahan uang kehormatan yang telah diterima setelah berlakunya pencabutan harus dikembalikan.

1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1961, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1961 dicabut. 2. Apabila tambahan uang kehormatan telah diterima setelah berlakunya pencabutan, maka harus dikembalikan.

(-)