Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1951 tentang Tambahan Undang-Undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

Juga dikenal sebagai: UUDrt 5/1951 · UUDrt No. 5 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:19 Januari 1951
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaTambahan Undang-Undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan19 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 37 Tahun 1950.

Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menambah dan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 37 Tahun 1950 terkait perubahan tarif pajak peralihan tahun 1951. Perubahan ini diperlukan karena potongan keluarga yang berlaku untuk pendapatan mulai dari R. 23.400,- setahun tidak berjalan teratur. Oleh karena itu, perubahan terhadap ordonansi pajak peralihan 1944 dilakukan agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Undang-undang ini memberikan kekuasaan dan derajat hukum yang setara dengan undang-undang untuk segera mengatasi masalah tersebut. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1951.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.

(-)