Undang-Undang Darurat ini mengubah beberapa ketentuan dalam Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, dan Ordonansi Pajak Upah (1934) untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kondisi ekonomi terkini dan kedaulatan Negara Indonesia.
Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan biaya hidup yang signifikan sejak tarif pajak terakhir disesuaikan pada tahun 1949. Kenaikan biaya hidup ini memberatkan wajib pajak, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, dengan berdaulatnya Negara Indonesia, pengaturan mengenai penyerahan kewenangan pemungutan pajak kepada Kerajaan Nederland atas pendapatan dan kekayaan orang-orang yang berdiam di Belanda tidak lagi relevan.
Perubahan-perubahan substansial meliputi:
1. **Tarif Pajak:** Penurunan tarif pajak peralihan dan pajak upah untuk meringankan beban wajib pajak berpenghasilan rendah dan menengah. Tarif baru disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan keuangan negara dan keadilan sosial.
2. **Pemungutan Pajak dari Penduduk Belanda:** Penghapusan pengaturan yang menyerahkan pemungutan pajak atas pendapatan dan kekayaan penduduk Belanda kepada Kerajaan Nederland. Republik Indonesia akan melaksanakan kedaulatannya secara penuh dalam memungut pajak dari penduduk luar negeri.
3. **Biaya Surat Keterangan Alat Pembayaran Luar Negeri:** Memasukkan pertimbangan biaya surat keterangan alat pembayaran luar negeri untuk pengiriman sosial dalam perhitungan pajak peralihan.