Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 7/2016 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:10 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan10 Agustus 2016
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas menjadi dinas yang menangani Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Palangka Raya. Selain itu, tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas yang menyelenggarakan urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

(-)

(-)