di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 11/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut menambahkan ayat baru pada Pasal 39, yang menyatakan bahwa tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.