Peraturan Menteri Sosial ini dikeluarkan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial agar lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan program sekolah rakyat dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan dilakukan pada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025, termasuk penambahan pasal baru terkait fungsi Bagian Tata Usaha, perubahan tugas dan fungsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, serta perubahan susunan organisasi pada Kementerian Sosial yang tercantum dalam lampiran peraturan.