Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1952 tentang Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Juga dikenal sebagai: PP 44/1952 · PP No. 44 Tahun 1952 · PP Nomor 44 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1952Tanggal Penetapan:2 Oktober 1952
Perbankan & Lembaga KeuanganOtonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1952
Tanggal Penetapan02 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua keputusan dan peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan uang asing sebagai alat pembayaran yang sah di daerah tertentu di Indonesia, khususnya di daerah pembayaran Juru Bayar Tanjung Pinang yang meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mengakomodasi keadaan de facto di mana Straits dollar telah lama beredar sebagai alat pembayaran utama di daerah tersebut, meskipun bertentangan dengan peraturan mata uang yang berlaku sebelumnya. Kebijakan ini memungkinkan penggunaan Straits dollar dan mata uang asing lainnya sebagai alat pembayaran yang sah, dengan menyampingkan mata uang Indonesia, hingga akhir tahun 1953. Kebijakan ini diambil untuk menghindari gangguan ekonomi dan politik yang mungkin timbul dari pelarangan peredaran uang asing di daerah tersebut.

1. Peraturan ini berlaku sampai akhir tahun 1953, kecuali jika diperpanjang atau ditinjau kembali.

(-)